Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Gugatan jaksa dikabulkan saat menggugat uang pengganti (UP) Rp 12 juta yang tidak kunjung dibayar Khairuddin. Mantan Pegawai PT Pertani itu dihukum pada tahun 1991 karena korupsi dan dipidana 14 bulan penjara.Kasus bermula saat Khairuddin divonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang pada 31 Juli 1991 silam terkait korupsi yang dilakukannya. Selain dipidana penjara, Khairuddin juga didenda R 600 ribu dan apabila tidak membayar denda maka diganti kurungan 2 bulan. Selain itu Khairuddin juga dihukum uang pengganti Rp 12,5 juta. Jumlah uang pengganti itu merupakan jumlah uang yang dikorup oleh Khairuddin.
Atas vonis itu, jaksa lalu mengeksekusi Khairuddin ke Lembaga Pemasyarakatan sesuai amar majelis hakim. Tapi ternyata Khairuddin tidak mau membayar uang pengganti tersebut. Setelah lama ditunggu dan tidak kunjung dibayar, jaksa pun menggugat Khairuddin ke PN Pangkalpinang pada akhir April lalu.
"Membayar uang pengganti merupakan kewajiban hukum bagi setiap warga negara dan dengan sendirinya dengan tidak membayar uang pengganti adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan atau melanggar kewajiban hukum," gugat jaksa sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (26/9/2014).
Oleh sebab itu, Khairuddin dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sayangnya, hingga putusan berakhir, Khairuddin tidak pernah menghadiri persidangan. Meski demikian, PN Pangkalpinang tetap menghukum Khairuddin (verstek).
"Mengabulkan gugatan penggugat dengan versteek sebagian. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 12,5 juta," putus majelis hakim yang diketuai Marsal Tarigan dengan anggota Maju Purba dan Royke H Inkiriwang pada 11 Agustus lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar